
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski telah menyandang status tersangka, Yaqut masih melenggang bebas karena penyidik memilih untuk tidak melakukan penahanan usai pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami penghitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Yaqut diperiksa selama hampir lima jam guna melengkapi data terkait sengkarut pembagian kuota haji.
"Hari ini KPK bersama BPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi, Jumat (30/1/2026).
Lembaga antirasuah berdalih penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih memerlukan penguatan bukti dari sisi finansial. Selain Yaqut, eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Alex juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun keduanya masih belum mendekam di sel tahanan.
“Pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan lobi-lobi haram antara asosiasi perusahaan travel dengan kementerian agar mendapatkan porsi kuota haji khusus yang lebih besar. Seharusnya, kuota tambahan dari Arab Saudi dibagi sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, para tersangka diduga mengubah kebijakan tersebut menjadi bagi rata 50 persen.
KPK mengendus adanya keterlibatan lebih dari 100 agen travel haji dan umrah dalam praktik menyimpang ini. Setiap travel diduga mendapatkan jatah kuota yang bervariasi tergantung pada lobi dan skala perusahaan masing-masing.
Usai diperiksa, Yaqut secara tegas menepis semua tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di kementerian yang pernah dipimpinnya tersebut.***