
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya hambatan dalam membongkar skandal korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Sejumlah biro travel yang diperiksa sebagai saksi terindikasi masih takut dan ragu untuk blak-blakan mengenai aliran dana kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan jujur dari pihak biro travel sangat krusial untuk memetakan praktik jual beli kuota yang merugikan jemaah reguler. Ketakutan saksi dalam memberikan keterangan secara lugas dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum yang tengah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.
"Penyidik melihat masih ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota yang dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah," ujar Budi, Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan, keraguan saksi juga terlihat saat penyidik mencecar soal dugaan uang pelicin yang disetorkan kepada oknum-oknum di Kemenag. Padahal, keterangan tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung total kerugian negara.
"Praktik jual beli dan harganya itu beda-beda, bergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi. Sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi," jelasnya.
Hingga kini, KPK telah memanggil lima petinggi biro travel untuk dimintai keterangan, termasuk Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman, dan Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri, Boyke Abidin. Penyidikan difokuskan pada penyimpangan 20 ribu kuota tambahan haji tahun 2024 yang seharusnya digunakan untuk memangkas antrean panjang jemaah reguler.
Meskipun Yaqut Cholil Qoumas telah resmi menyandang status tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026), KPK belum melakukan penahanan. Lembaga antirasuah ini masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara dari BPK sebelum melimpahkan berkas ke penuntutan dan menyeret para pelaku ke meja hijau.***