
JAKARTA, GORIAU.COM - Tragis benar nasib gadis ABG berinisial EV (13), siswi SMP warga Suruh, Semarang, Jawa Tengah. Ia menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh Darmanto alias Pesek (18), warga Kecamatan Karanggede, Boyolali, usai berpesta miras jenis ciu.
Informasi yang dihimpun di Polres Boyolali menyebutkan, Darmanto melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada awal Agustus lalu. EV dipaksa meladeni perbuatan bejat Darmanto, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras.
Setelah mabuk, EV diperkosa Darmanto di sebuah counter HP di daerah Karanggede. ''Darmanto saat ini kami lakukan penahanan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' ujar Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi, kepada wartawan, Rabu (11/9).
Menurut Dwi, awalnya korban belum mengenal pelaku. Namun saat bertemu saling berkenalan. Sekitar seminggu setelah perkenalan atau tepatnya, Minggu (18/8) siang EV bertemu lagi dengan pelaku, di Desa Pengkol, Karanggede. Saat itulah EV diajak ke sebuah jembatan desa, untuk minum, miras bersama teman-teman pelaku.
Meski sempat menolak EV ternyata berhasil dicekoki miras hingga teler. Kepada polisi Darmanto mengaku membawa EV ke sebuah counter HP Lela Cell milik temannya. Di lantai dua pelaku mengaku mengajak EV melakukan hubungan intim. Meski menolak, namun EV yang sudah dalam kondisi mabuk, tak bisa berbuat banyak.
''Sempat menolak, tapi korban tetap dipaksa untuk berhubungan intim. Setelah puas melampiaskan nafsunya, korban kembali diajak ke jembatan untuk berpesta miras. Tak lama kemudian korban kemudian dipulangkan ke rumahnya,'' paparnya.
Dwi mengungkapkan kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke polisi. Atas laporan tersebut polisi segera menangkap pelaku.
''Kami akan menjerat pelaku dengan UU 23/002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta,'' terangnya.(mdk)