BATAM - Seorang gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Batam, Kepulauan Riau, mengaku menjual dirinya untuk biaya hidup sehari-hari dan membeli kuota internet.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengatakan, polisi berhasi mengungkap prostitusi anak di bawah umur ini setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyalur prostitusi online.

''Dua pelaku yang kami amankan, yakni penyalur dan penikmat. Keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,'' kata Jun Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020).

Dua orang pelaku tersebut berinisial RS dan ML dan mereka adalah pengangguran.

Dari pemeriksaan awal, korban mengaku sengaja menjual diri hanya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi corona.

Korban juga mengaku menjual diri demi membeli kuota internet.

Korban mengaku berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua. Kondisi korban ini langsung dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online tersebut.

Chaidir menambahkan, korban mengenal pelaku dari jejaring sosial Facebook.

Dari sanalah komunikasi terjalin hingga akhirnya korban paham dan sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.

''Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku,'' terang Chaidir.

Untuk tarifnya, Chaidir mengatakan, pelaku mematok harga Rp500.000 untuk sekali kencan.

Mirisnya, korban mengaku masih bersekolah. Namun karena pandemi corona, korban terjerumus ke prostitusi online.

Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp1 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.***