TELUKKUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menuntut YI dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsidair 8 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan JPU pada sidang lanjutan perkara perlindungan anak yang digelar secara virtual, Selasa (28/7/2020).

YI merupakan terdakwa yang melakukan pemerkosaan terhadap Zv, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Karena itu, YI didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subs 8 bulan kurungan," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH pada Rabu (29/7/2020) siang di Telukkuantan.

Dikatakan Samsul, ancaman maksimal pasal yang didakwakan terhadap YI hanya 15 tahun penjara. Namun, JPU menambah sepertiga dari ancaman tersebut.

"Maksimal ancaman pida 15 tahun, tapi karena dilakukan oleh orangtua korban, ancaman pidana diperberat ditambah 1/3. Makanya kita tuntut maksimal," ujar Samsul.

Kronologis Kejadian, 'Digarap' Ketika Menunggu Hujan Reda

GoRiau Kasi Pidum Kejari Kuansing Sam
Kasi Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak, SH.

Perkara pemerkosaan yang dilakukan YI terhadap anak kandungnya Zv terjadi sekitar Desember 2019. Ketika itu, YI bersama anaknya berteduh di sebuah pondok kebun di Desa Teratak Air Hitam.

Sambil menunggu hujan reda, Zv baring-baring di pondok tersebut. Pada saat itulah, terdakwa mulai memaksa Zv untuk melayaninya.

Akibat dari perbuatan tersebut, Zv hamil dan saat ini sudah melahirkan anak hasil perbuatan terdakwa tersebut.

"Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan anak hasil perbuatan terdakwa," tutup Samsul.***