PEKANBARU - Rantai sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beroperasi lintas daerah akhirnya berhasil diputus. Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau sukses membongkar jaringan yang meresahkan warga di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan empat tersangka utama. Keempat pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tersebut berinisial MS, SH, P, dan TS.

Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor menjelaskan bahwa kelompok ini sangat terorganisir dan memiliki peran masing-masing dalam memuluskan aksi kejahatan mereka.

"Kelompok ini diduga telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan, dan lokasi usaha," papar AKBP Rooy Noor, Jumat (12/6/2026).

Pembagian Peran Sindikat

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menemukan fakta bahwa jaringan ini bekerja dengan sangat rapi. Mereka berbagi tugas agar aksi pencurian hingga penjualan barang curian berjalan lancar.

  • Eksekutor Lapangan: Bertugas mengintai dan mencuri motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat.
  • Pengangkut Barang: Bertugas memindahkan kendaraan curian dari lokasi kejadian ke tempat persembunyian.
  • Penadah: Menerima dan menjual kembali kendaraan hasil kejahatan tersebut ke pasar gelap.

Jangkauan Operasi yang Luas

Pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa kelompok ini tidak hanya beroperasi di satu atau dua tempat. Mereka sangat aktif menyasar berbagai wilayah strategis untuk mencari mangsa.

Polisi mencatat jejak kejahatan mereka tersebar mulai dari Kecamatan Tambang, Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, hingga kawasan Panam.

"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang," pungkasnya. ***