RENGAT - Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu. Dari tangannya, petugas berhasil menyita 7 paket sabu siap edar berbagai ukuran.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum GoRiau.com, tersangka itu diketahui berinisial AN (42), warga Jalan Keluarga, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

Selain 7 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 pak plastik bening yang diduga untuk pembungkus sabu, 3 kotak permen yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah timbangan elextrik, 1 set alat isap, 1 buah kaca pirek, 1 unit hp dan mancis.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, membenarkan penangkapan itu. "Benar, tersangka itu kita amankan pada, Kamis (23/3/2017) malam kemaren," kata Yarmen menjawab GoRiau.com, Jumat (24/3/2017).

Penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang menyebutkan bahwa tersangka seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Atas informasi itu, persolil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penyergapan.

"Begitu kita meyakini, tim langsung mengamankan tersangka. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu berukuran kecil yang disimpan tersangka di dalam dompetnya," ujar Yarmen.

Selain itu, ketika tim melakukan penggeledahan di sekitaran rumahnya, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu dalam sebuah kotak permen yang disimpan tersangka di rak piring dapur rumah itu.

Tidak hanya itu sambung Yarmen, tim juga menemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka di dalam kamarnya. "Selain di rak piring, kita juga menemukan beberapa paket sabu yang disimpan tersangka didalam kamar rumah itu," tuturnya.

"Total barang bukti sabu yang berhasil kita amankan berjumlah, 7 paket. Dua paket sedang dan 5 paket kecil siap edar," terang Yarmen.

Atas perbuatannya dan guna proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Inhu, pungkas Yarmen.(Jef)