SIAK - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram dan pemiliknya ET (40) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (14/02/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH mengatakan, kini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak.

"Dari pengakuan ET, barang haram itu diperolehnya dari RI yang kini sudah masuk dalam DPO. Kita akan terus buru para pengedar narkotika ini agar tidak merusak generasi muda," kata AKP Jailani kepada GoRiau.com, Jumat (16/4/2021).

Dari pengakuan warga Jalan Indah Kasih gang Utama IV Kelurahan Perawang sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu. Begitu diturunkan tim ke lokasi itu, didapati orang yang dicurigai yakni ET. Di kantong ET ada satu paket narkotika jenis sabu dan di dalam tasnya 1 paket sabu dalam jumlah besar.

"Kita tak henti menghimbau kepada masayarakat Kabupaten Siak agar menjauhi yang nama nya narkoba, jangan sampai ada yang terlibat didalamnya, apabila ada yang mengetahui, mendengar atau melihat secara langsung tentang ada nya tindak pidana penyalahgunaaan narkotika agar melaporkan kepada pihak kepolisian, Jauhi Narkoba, Sayangi Keluarga" tutup AKP Jailani. ***