JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) meraih gelar PhD (doktor) di Universiti Sains Islam Malaysia. HRS lulus sidang disertasi secara online di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kamis (15/4/2021).

Dikutip dari detikcom, HRS mengapresiasi Polri dan kejaksaan yang memberikan kesempatan kepadanya untuk menuntaskan ujian disertasinya.

''Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan hak asasi manusianya yang dijamin oleh konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yakni hak atas akses pendidikan, semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia,'' kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keteranganya, Jumat (16/4/2021).

Habib Rizieq juga berterima kasih kepada jajaran Universiti Sains Islam Malaysia terkait bimbingan selama proses penyelesaian disertasi. Majelis hakim dan kejaksaan turut kebagian rasa terima kasih Habib Rizieq yang saat ini tengah menjalani masa persidangan terkait kasus kerumunan di Petamburan-Megamendung serta kasus tes swab.

''Mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti ujian disertasi doktoralnya, sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan,'' lanjutnya.

Kemudian, Habib Rizieq berterima kasih kepada keluarga, kerabat, hingga para ulama yang selama ini mendoakannya hingga merampungkan program doktoralnya. Dalam keterangannya, Aziz menyebut nama Habib Rizieq Shihab dengan tambahan gelar PhD.

Sebelumnya, disertasi Habib Rizieq ramai dibahas di media sosial. Dilihat detikcom dari unggahan di media sosial, disertasi Habib Rizieq diuji di Universiti Sains Islam Malaysia dengan judul Distinguishing Between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jamaah.

Disertasi itu dilakukan secara online dan diuji oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik. Waktu pelaksanaan ujian disertasi yakni 15 April 2021 pukul 3 sore waktu Malaysia.

Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan uji disertasi itu. Habib Rizieq dinyatakan lulus dan resmi mendapatkan gelar PhD.

''Iya,'' ujar Sugito kepada detikcom, Kamis (15/4/2021). Sugito menjawab pertanyaan wartawan apakah Habib Rizieq lulus uji disertasi dan mendapatkan gelar PhD dari Universiti Sains Islam Malaysia.***