PANGKALANKERINCI - Er (29) warga Desa Kuala Semundan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya digiring ke kantor polisi lantaran menyimpan 5 paket sabu-sabu saat digerebek di rumahnya.

"Penangkapan tersangka ini, karena adanya informasi salah satu rumah warga kerap menjadi tempat transaksi narkoba," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Selasa (19/4/2016).

Atas informasi tersebut, kata Sijabat, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menciduk tersangka.

"Saat digeledah, didapati dalam kamar tersangka sebanyak 5 paket sabu-sabu dan 1 paket daun ganja," sebutnya.

Sambungnya, petugas juga menemukan 1 unit timbangan digital warna hitam dan dari saku celana tersangka ditemukan uang diduga hasil transaksi sebesar Rp2,4 juta.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan," tutup Sijabat.(***)