PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang kasus korupsi kehutanan dan Pekan Olahraga Nasional Riau untuk terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor Pekanbaru berlanjut. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.

"Tiga saksi ini untuk kasus kehutanan," kata JPU, Iskandar Marwanto kepada wartawan yang menemuninya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa siang (26/11/2013).

Ia mengatakan, tiga saksi ini dibutuhkan keterangannya di persidangan karena dianggap sebagai orang yang mengetahui, melihat dan bahkan terlibat secara langsung.

Tiga saksi yang dimaksud JPU diantaranya adalah Tengku Azmu Jaafar selaku mantan Bupati Kabupaten Pelalawan serta dua lainnya masing-masing Said Edy dan Guni Widardo.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kali ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.15 WIB. Rusli Zainal selaku terdakwa tampat telah hadir dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Mantan Gubernur Riau datang dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Rusli sebelumnya telah menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dan eksepsi oleh Kuasa Hukum serta putusan sela Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menghadirkan sebanyak 80 saksi pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal (RZ) di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru. "Kemungkinan bakal menghadirkan 60 sampai 80 saksi tergantung urgensinya di persidangan," kata JPU KPK Iskandar Marwanto.

Ia mengatakan secara keseluruhan KPK telah mendapatkan 150 saksi yang telah dimintai keterangan untuk perkara Rulsi. Banyaknya saksi karena politisi Partai Golkar itu dijerat dengan tiga dakwaan berbeda mulai dari dugaan korupsi kehutanan, penerimaan suap dan pemberian suap dalam kasus PON XVIII Riau. "Total saksi ada sekitar 150, tapi kita tidak akan hadirkan semua," katanya.

Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dalam putusan sela menyatakan perkara kasus terdakwa Rusli Zainal dilanjutkan hingga menghadirkan saksi-saksi JPU pada hari ini.

Dalam dakwaan JPU KPK, Rusli disebut telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).

Hal tersebut dilakukan Rusli selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Sebelumnya kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara. JPU menyebutkan bahwa tindakan Rusli tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, diantaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

Dalam dakwaan primair dan sekunder, Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan lainnya dalam kasus dugaan suap PON XVIII/2012, RZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kemudian Rusli juga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPR RI melalui Kahar Muzakir, serta menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.(fzr/ant)