MEDAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), digelar di PN Medan, Jumat (15/5/2020).

Dikutip dari detikcom, dalam sidang tersebut hakim mencecar terdakwa, Jefri Pratama, tentang berapa kali pernah masuk kamar Zuraida Hanum (istri korban sekaligus pelaku pembunuhan).

''Sudah berapa kali kamu masuk kamarnya? Jujur saja, jujur,'' tanya hakim saat memeriksa Jefri sebagai saksi untuk terdakwa lainnya di PN Medan, Jumat (15/5/2020).

''Tiga,'' ucap Jefri.

Jefri mengatakan dirinya pertama kali masuk ke kamar Zuraida pada pertengahan 2019. Hal itu, kata Jefri, dilakukan setelah dirinya berpisah dengan istrinya.

''Pertama kali, kamu masuk tahun 2018 atau 2019?'' tanya hakim.

''2019, pertengahan,'' jawab Jefri.

Hakim lalu bertanya soal 'nyangkul' bareng Zuraida di mobil. Jefri pun mengakui dirinya dan Zuraida pernah berhubungan di mobil.

''Saudara pernah 'nyangkul' sama Zuraida di dalam mobil?'' tanya hakim.

''Pernah, di daerah Johor,'' tutur Jefri.

Sebelumnya, hakim juga sempat menyinggung soal hubungan Jefri dengan Zuraida saat memeriksa Zuraida sebagai saksi. Hakim menyebut keduanya pernah melakukan hubungan intim dan hal tersebut tak ditepis Zuraida.

''Kenapa harus terjadi hubungan pribadi, mohon maaf, sampai berhubungan suami-istri?'' tanya hakim ke Zuraida.

''Begini, Yang Mulia, dari pertama saya menikah, sejak saya hamil, dia (Jamaluddin) bawa perempuan lain,'' jawab Zuraida.

''Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?'' ujar hakim lagi.

''Belum bisa mengimbangi, Yang Mulia,'' ucap Zuraida.

Tiga pembunuh hakim Jamaluddin, yakni Zuraida, Jefri dan Reza dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP meski didakwa dalam berkas berbeda.***