BENGKALIS, GORIAU.COM - Sidang lanjutan terhadap ''pejuang agraria'' M Ridwan di Pengadilan Negeri Bengkalis, akhirnya ditunda, Rabu (26/2/2014) petang. M Ridwan adalah aktifis petani yang dituduhkan sebagai pelaku tindakan kekerasan terhadap pekerja di lahan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP) pada Juli 2011 lalu.

Penundaan sidang atas permintaan terdakwa M Ridwan sendiri, menyusul Penasehat Hukum (PH) tidak hadir. Sidang yang dipimpin Sarah Louis Simanjuntak, diputuskan memberikan kesempatan terakhir kepada PH harus hadir pada sidang selanjutnya dijadwalkan, Selasa (6/3/14) pekan depan.

"Sidang kembali ditunda karena PH terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak ada. Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir untuk hadir pada sidang pekan depan," ungkap Jaksa Penuntut, Zia Ulfattah usai sidang penundaan sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dalam pemeriksaan saksi-saksi pasca putusan sela pekan lalu menghadirkan dua staf PT. RAPP yang menurut Jaksa saksi ini sedang bertugas pada waktu itu di Pulau Padang.

Menurut Jaksa saksi-saksi yang merupakan “orang perusahaan ini” akan memberikan kesaksian untuk kasus yang dituduhkan kepada M. Ridwan, sang aktifis rakyat dari Pulau Padang.

''Permulaan sidang pemeriksaan saksi-saksi pada hari ini kami menghadirkan saksi dua orang dari RAPP yang bertugas di sana pada waktu kejadian. Salah satu cara membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Chodirin karena sedang bekerja di areal pelepasan kawasan RAPP,” ungkap JPU Kejari Bengkalis Nugroho Wisnu.

Dalam dakwaan JPU, tewasnya Chodirin operator alat berat pada Rabu 13 Juli 2011 di Areal PT. RAPP C. D14 Sungai Kuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti itu M. Ridwan adalah pelakunya.

Ridwan, adalah Ketua Serikat Tani Riau (STR) yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ini, adalah satu diantara sekian banyak masyarakat Pulau Padang yang menjadi korban keganasan pihak perusahaan dengan mengkriminalisasi setiap aksi penolakan operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Gambut ini.

Sebelumnya telah divonis penjara selama 16 tahun kepada Yannas yang juga aktif berjuang bersama masyarakat Pulau Padang untuk menolak operasional PT. RAPP di desa mereka, karena diyakini masyarakat daerah kepulauan ini bahwa kehadiran perusahaan bubur kertas ini telah menganggu dan merusak harmonisasi kehidupan sosial di kampung mereka.

Dan juga terjadi penolakan dari berbagai organisasi lingkungan di Riau bahkan nasional yang menyatakan bahwa operasional PT. RAPP di Pulau Padang adalah pengrusakan alam dan lingkungan secara massal karena pembabatan hutan alam secara massif diatas permukaan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter adalah pelanggaran dalam penerbitan izinnya.

Namun dengan segala kekuatan pihak perusahaan tetap melakukan operasionalnya, hingga terjadilah aksi penolakan secara massal seluruh masyarakat Pulau Padang hingga ratusan kali, namun PT RAPP tak bergeming sedikitpun. Dan menyebabkan aksi tindak kekerasan antar masyarakat dan permusuhan antara segelintir yang pro perusahaan dengan masyarakat melakukan penolakan ini. ***