
RENGAT - Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap FK (Fasilitator Kecamatan) Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Charfios Anwar.
Terdakwa korupsi pembangunan tower wifi pada 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim itu, dijatuhi hukuma 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan.
Selain itu, Dirut CV Manangguk Talang Jaya itu juga dihukum membayar UP (uang pengganti) sebesar Rp303.650.000 rupiah. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar UP, maka harus menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Sidang dengan agenda pembacan vonis oleh majelis hakim tersebut digelar pada, Selasa (16/1/2018) kemaren, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Toni Irfan SH," kata Kajari Inhu, Supardi SH, melalui Kasi Pidsus, Ostar Al Pansri SH, Rabu (17/1/2018).
Atas vonis tersebut kata Ostar, pihaknya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Sikap yang sama juga diambil kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya sebut Ostar, terhadap terdakwa Charfios, penuntut umum telah membacakan tuntutan selama 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan. Dan terdakwa juga diwajibkan untuk membayar UP sebesar Rp303.650.000, subsider 1 tahun 6 bulan penjara, tegas Ostar menjelaskan.
Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, terhadap terdakwa Charfios telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Inhu sejak, Senin 8 Mei 2017 lalu.
Dan atas perbuatan terdakwa yang merupakan mantan FK Kecamatan Rakit Kulim itu, negara telah dirugikan sekitar Rp500 juta rupiah atas nilai proyek Rp1,1 miliar lebih.(Jef)