JAKARTA, GORIAU.COM - Pihak Kejaksaan Agung terus menggarakp satu persatu-satu para tersanga yang kini dalam proses huku di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia dengan agenda mendengarkan saksi ahli atas terdakwa Endah Rumbiyanti, Senin malam (13/15/2013) bahkan mengungkap adanya konflik kepentingan antar-kontraktor proyek penglolaan limbah itu.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Juniffer selaku saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Juniffer mengaku semua hasil temuan indikasi adanya kerugian negara pada proyek bioremediasi Chevron dilaporkan ke Edison Effendi selaku saksi ahli atas proyek tersebut.

"Apakah saudara tidak pernah tahu, kalau terdakwa dengan Edison Effendi selaku saksi ahli untuk proyek tersebut ada konflik kepentingan dengan terdakwa?" tanya penasihat hukum terdakwa.

Juniffer mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan belum pernah menanyakannya secara langsung baik kepada Edison maupun terdakwa-terdawa. "Saya juga tidak sampai sejauh itu. Soal ada kepentingan, saya tidak tahu," katanya.

Rumbiyanti selaku terdakwa menurut sejumlah penasihat hukumnya tidak terlibat sama sekali pada kasus yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa berada atau menangani proyek bioremediasi baru pada tahun 2011, sementara hasil investigasi dan audit yang dilakukan BPKP dilakukan pada berkas-berkas di tahun 2006. Namun mengapa bisa ditetapkan sebagai tersangka ?," kata dia bertanya.

Mendapat pernyataan penasehat hukum terdakwa itu, saksi ahli mengakui hal itu bukan lagi kewenangannya. "Itu bukan lagi kewenangan saya. Tugas BPKP hanya melaporkan hasil dari penghitungan adanya kerugian negara ke pihak JPU dan saksi ahli atas proyek itu saja," katanya.

Pihak Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini sebelumnya telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka yang telah juga menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Selain Rumbiyanti, juga ada empat tersangka lainnya yakni Kukuh Kertasafari dan Widodo, keduanya karyawan Chevron. Kemudian adapula Herland dan Ricksy Prematuri terdakwa dari pihak rekanan pengerja proyek bioremediasi itu.

Untuk Herland dan Ricksy, sebelumnya pihak majelis hakim telah menjatuhi vonis bersalah, masing-masing diberi sanksi hukuman 5 dan 6 tahun kurungan penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.(fzr)