PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi bantuan pembangunan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil kembali digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menghadirkan dua saksi, Selasa (25/7/2017).

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi, diantaranya Kabag Hukum Setdakab Inhil Rusmaidi dan Tenaga Ahli di ULP Pemkab Inhil Dasril Harun.

Mereka memberikan keterangan untuk tiga terdakwa yakni, Mahmudin (Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan Inhil), Roni Fahriadie (Staf Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Inhil) serta Fadli Syar (Staf Administrasi Setdakab Inhil).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan, kedua saksi mengaku tidak banyak mengetahui proses lelang penunjukan konsultan pendamping manajemen pembanguna desa oleh PT GC. Berkali-kali kedua saksi ini menjawab tidak tahu atas pertanyaan yang disampaikan majelis hakim terkait kasus tersebut.

"Proses paket lelang kami tidak tahu pak hakim. Itu mutlak wewenang Pokja," jelas Rusmaidi.

Senada dengan itu, saksi Darlis juga mengaku tidak mengetahui adanya paket penunjukan konsultan tersebut."Saya baru tahunya setelah dipanggil saat pemeriksaan di Polres Inhil," kata Darlis.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Mohammad Arsyad mengaku, jika pihaknya tidak banyak mengkonfrontir keterangan kedua saksi."Karena saksi yang dihadirkan JPU ini banyak tidak tahu dalam memberikan keterangan," ujar Arsyad.

Dugaan korupsi di BPMPD Inhil terjadi pada tahun 2012. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Dana bantuan dari BPMPD itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa yang dilaksanakan PT GC.

Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya," kata majelis hakim menutup sidang.

Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.***