PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut PT Adei Plantation dengan pidana denda sebesar Rp 4,4 miliar lebih atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Jumlah denda yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari pidana denda Rp 1,5 miliar dan pidana denda tambahan sebesar Rp 2,9 miliar lebih.

JPU Ray Leonardo usai sidang mengatakan, dari fakta persidangan perusahaan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kita dakwa dengan pasal 99 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009. Dengan pidana denda Rp 1,5 Miliar ditambah pidana tambahan dengan denda Rp 2,9 miliar," paparnya.

Disampaikan Ray, ada rinciannya untuk pidana tambahan denda sebesar Rp 2,9 miliar lebih tersebut.

"Pertama kerugian ekonomis dan kerugian ekosistem," imbuhnya.

Sementara denda kerugian ekosistem, dipergunakan untuk perbaikan ekosistem akibat kebakaran dan denda kerugian ekonomis disetor ke kas negara.

"Jumlah pidana denda yang dituntut ini, berdasarkan perhitungan ahli," tandasnya.

Sementara Penasehat Hukum PT Adei Plantation, meminta waktu selama 1 pekan kepada hakim untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Kasus Karhutla PT Adei Plantation terjadi pada, September 2019 lalu. Kebun sawit milik perusahaan asal Malaysia seluas 4,16 hektare terbakar dan penyidikan dilakukan oleh Mabes Polri. ***