SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Perdebatan alot terjadi antara Serikat Pekerja, Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia di Hotel Winaria Siak pada Rabu (13/11/2013). Mereka membahas mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak untuk tahun 2014 mendatang.

Dalam sidang tersebut, juga hadir dewan pakar dan akademisi.

Perdebatan tersebut dipicu keinginan buruh untuk menaikkan UMK diatas KHL. Yakni sebesar Rp 2.217.724, dan KHL berdasarkan survei hanya sebesar Rp 1.848.260. Sedangkan, pihak Apindo Siak mengusulkan Rp 1.775.000, dewan pakar dan akademisi mengusulkan angka Rp 1.850.000. Sedangkan pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) mengusulkan dibawah KHL, sebesar Rp 1.790.000.

"Sejak awal, kami merasa keberatan dengan penetapan KHL tahun ini," ungkap Charles, salah seorang perwakilan buruh. Menurutnya angka tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan. Seharunya, lanjut Charles, KHL ditetapkan berdasar survei tahun 2014. Bukan tahun 2013. Alasannya, tidak mungkin harga tahun ini sesuai dengan tahun depan.

Sementara itu, peserta lain tidak bisa menerima usulan yang diajukan SP. Karena perdebatan yang panjang dan tak menemukan hasil, akhirnya diambil langkah voting.

Merasa tidak akan menang dalam voting, karena kalah jumlah. Charles dan tiga orang temannya memilih untuk Walk Out. Walau demikian, ia tetap menghargai apapun keputusan yang dibuat pemerintah.

"Hasilnya tetap akan kami sampaikan nanti kepada seluruh stakeholder SP/SB," tutupnya.(san)