PANGKALAN KERINCI,GORIAU.COM - Dengan tidak ditetapkan lagi sidang di pengadilan bagi orang tua yang terlambat mengurus akta kelahiran, maka Pemkab Pelalawan telahmenghentikan pelayanan sidang keliling yang selama tahun 2013 ini telah berlangsung di 6 kecamatan.
"Sidang keliling dipendinglah, padahal kita sudah laksanakan di 6 kecamatan. Jadi 6 kecamatan lain tentu tidak dilakukan lagi," kata Kadisduk Capil Pelalawan, Drs, Syafruddin, Minggu (12/5/2013).
Meski sidang keliling sudah ditiadakan, namun mantan atlet atletik Riau ini tetap akan melakukan pelayanan akte keliling secara umum. Kalau kalau kebetulan adaorang tua yang terlambat mengurus akte anaknya hingga lewat 60 hari tentunya tetap saja dilayani saat dilakukan pelayanan akte keliling. Yang jelas pelayanan akte secara umum tetap akan dilaksanakan keliling dan tentunya ini juga sebagai bentuk proaktif kita dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Apalagi kan memang tak semua masyarakat yang sempat ke ibu kota kabupaten, ya karena kita ada program pelayanan akte keliling tentu program ini diteruskan," katanya.(ilm)