
KAMPAR – Kegiatan pemeriksaan mendadak (sidak) Ruangan Tahti Polres Kampar, Riau banyak ditemukan barang yang dilarang. Sidak ini dilakukan untuk mengecek kondisi kamar di dalam ruangan tahanan dan antisipasi adanya barang-barang atau alat yang dilarang masuk dalam ruang tahanan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (29/4/2022) tersebut dihadiri oleh Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, Waka Polres Kampar, Kompol Rachmat Muchamad Salihi, para PJU, para perwira dan personel Polres Kampar.
Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kampar, AKP Rokhani diikuti personel yang terlibat sidak.
Setelah pelaksanaan apel, dilanjutkan dengan pemeriksaan Ruangan Tahti Polres Kampar. Adapun hasil pemeriksaan atau sidak ditemukan barang-barang yang tidak diperbolehkan dalam Ruangan Sel Tahti Polres Kampar.
Baik sel tahanan laki-laki maupun perempuan banyak ditemukan barang yang tidak seharusnya di dalam tahanan. Yaitu 5 pisau cukur, ikat pinggang, sikat gigi, sendok makan, gulungan benang dan jarum jahit, rokok dan benda lainnya.
"Selanjutkan terhadap barang-barang hasil sidak tersebut diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Kampar," jelas Kabag Ops Polres Kampar, AKP Rokhani.
Kemudian, kata kabag, ini memang rutin dilakukan untuk tetap aman dan kondusif di dalam sel sel tahanan.
"Ini juga jadi perhatian khusus untuk tahanan, jangan sampai ada barang seperti di atas untuk di bawa kedalam sel tahanan," tegasnya.***