PEKANBARU - Pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang ada di Jalan Tuanku Tambusai atau tepat di depan Sekolah Tri Bakti, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menimbulkan tanda tanya.

Bagaimana tidak, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengaku sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Namun DPMPTSP Pekanbaru mengaku belum mengeluarkan izin untuk pembangunan JPO tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menegaskan Dishub jangan salah kaprah dengan perizinan yang ditunjukkan pengembang.

"Jangan salah kaprah. Jadi dishub mengeluarkan rekomendasi, izin dikeluarkan oleh DPMPTSP. Dan persyaratan itu menurut saya bukan hanya Dishub kota saja. Saya minta itu dicek ulang. Termasuk izin-izin yang dikeluarkan dishub itu dicek," tegasnya, Selasa (11/1/2022).

Lanjut Azwendi dia mencurigai bahwa pihak ketiga tersebut membangun JPO dengan menggunakan izin lama sehingga izin tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Saya kira JPO di Tri Bakti itu kalau seandainya dia menggunakan izin lama, saya rasa juga tidak berlaku lagi. Karena sudah banyak perubahan dan ketentuan. Menurut feeling saya mereka menggunakan izin lama," jelasnya.

Jika memang pihak ketiga tersebut tidak mengantongi izin, politisi Demokrat ini meminta agar Satpol PP Kota Pekanbaru berani untuk membongkar JPO tersebut.

"Jika tidak ada izin yang konkrit, dari Pemerintah Kota, saya minta satpol PP segera bongkar. Tidak ada terkecuali," ucapnya.

Setahunya, pembangunan JPO maupun Bando tidak lagi ada di Pekanbaru, Wendi juga menegaskan agar Dishub Pekanbaru tidak mencari alasan bahwa JPO tersebut permintaan sekolah Tri Bakti.

"Kalau mau akal-akalin nanti DPRD akan periksa, dipanggil itu semua," tutupnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku bahwa JPO itu sudah lama direncanakan. Pembangunan JPO ini bertujuan utama untuk jalur penyeberangan anak-anak sekolah, karena lalu lintas di jalan tersebut cukup ramai.

"Dasarnya kan di situ ada sekolah, dan itu atas usulan sekolah. Karena lalu lintas cukup padat, sehingga anak-anak mau menyeberang itu sangat berbahaya," ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, pembangunan JPO ini dilakukan setelah ada rekomendasi dari walikota dengan anggaran yang sudah sah. Dishub juga sudah melakukan kajian dan berbagai proses lain yang diperlukan.

"Pada akhirnya, sudah keluar izinnya dari DPMPTSP, dibangun itu jembatan. Sudah keluar (izinnya, red), malah di depan mata kita, kecuali tidak nampak di mata mungkin," jelasnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak ketiga juga sudah melakukan MoU dengan walikota, yang selanjutnya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dishub. Kerja sama dengan pihak ketiga ini dilakukan berjalan sekitar 5 tahun.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi menegaskan belum mengeluarkan izin pembangunan JPO yang dimaksud. Menurutnya, mengurus perizinan JPO tersebut membutuhkan proses yang panjang dan bangunan apapun belum boleh berdiri sebelum izin itu ada.

"Belum ada izinnya dari DPMPTSP Pekanbaru. Harusnya setelah rekomendasi (dari Dishub, red) baru masuk ke kami, kalau lengkap segalanya baru kami keluarkan," terangnya. ***