PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan, mengaku kecewa dengan belum tuntasnya revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat di perkampungan.

Disampaikan Mardianto, dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait peta lahan di Provinsi Riau ini, bahkan ada yang sampai menangis-nangis karena tanah mereka tidak dianggap oleh negara.

"Revisi RTRW itu belum bisa dilakukan karena masih menunggu kepastian dari UU Cilaka. Dia harus sesuai, makanya anggaran tahun 2021 belum bisa terserap, hanya terserap untuk kegiatan yang sifatnya administratif saja," ujar Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Riau ini, Selasa (11/1/2022).

Pun begitu, Mardianto tetap meminta supaya Pemprov Riau tetap menganggarkan dana untukĀ  merevisi RTRW ini. Tujuannya, agar ketika turunan UU Cilaka tentang RTRW turun, Pemprov Riau bisa langsung bergerak.

Sebab, menurut Mardianto, persoalan lahan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hidup orang banyak. Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di Dapil-nya, Kuansing dan Inhu.

"Saya menemukan banyak keluhan soal tanah, dulu masih bisa dikelola, sekarang tiba-tiba sudah ada di zona merah. Sertifikat tanahnya SHM, mereka penduduk eks transmigrasi. Tiba-tiba sekarang sudah jadi kawasan hutan," tuturnya.

Politisi PAN ini menduga, persoalan ini bermula saat pengesahan Perda RTRW di tahun 2018 lalu, karena dalam temuan Mardianto itu, masyarakat menyebut perubahan status terjadi di sekitar tahun itu.

"Lagian, kementerian tidak mungkin memberi tempat tinggal di kawasan zona merah. Masyarakat juga bilang dibawah tahun 2018 mereka masih bisa menggadaikan tanahnya di bank, diatas itu sudah tidak bisa lagi," terangnya. ***