MEDAN - Bripka RES, anggota Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang nekat tiduri istri orang bakal dipecat dari kesatuannya. Saat menjalani sidang kode etik, Bripka RES yang dilaporkan meniduri M, istri perwira TNI AL, Letda C dituntut untuk dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Benar, dituntut PTDH. Untuk putusannya akan dibacakan pekan depan," kata Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring, Rabu (24/11/2022).

Asrul mengatakan, sejauh ini sidang kode etik sudah memasuki tahap pemeriksaan pelaku, pemeriksaan barang bukti dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Untuk kedepannya, majelis etik akan membacakan putusan sesuai fakta dalam persidangan.

Bripka RES, anggota Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang nekat tiduri istri orang ternyata sudah sering terlibat dalam beragam masalah. Lulusan polisi tahun 2004 ini pernah ketahuan diduga nikah diam-diam. Pada tahun 2007, Bripka RES disidang kode etik karena dilaporkan menikahi seorang wanita berinisial EK.

Namun, kala itu, Bripka RES tidak mengakuinya. Atas kasus tersebut, Bripka RES kala itu dihukum dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan hukuman kurungan badan selama 14 hari. Kemudian, pada tahun 2012 lalu, Bripka RES juga diadili sidang kode etik katena melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebingtinggi.

Atas perbuatannya itu, Bripka RES dihukum keliling lapangan Polres Tebingtinggi dan harus menghormat bendera.

Pengacara Letda C berharap Bripka RES dipecat. Fitriyani, pengacara dari Letda C, perwira TNI AL yang istrinya ditiduri Bripka RES berharap agar pelaku dipecat.

Ia mengatakan, bahwa persidangan kode etik sudah sesuai dengan harapan. Fitriyani berharap tuntutan PTDH bisa diberikan dalam sidang putusan nanti. "Saya menilai sidang etik yang digelar Porles Tebingtinggi sudah sesuai prosedur. Mudah-mudahan pihak ketua komisi dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai Perpol 07 tahun 2022," kata Fitriyani.

M, istri perwira TNI AL, Letda C ketahuan tidur di hotel bersama Bripka RES paada 7 September 2022 lalu. Kasus itu kemudian dilaporkan keluarga Letda C ke Polres Tebingtinggi. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Tebingtinggi meresponnya dengan menggelar sidang kode etik.

Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada Bripka RES yakni PTDH. Namun belum diketahui secara pasti, apakah tuntutan hukuman akan sejalan dengan vonis.***