SIAK – Kondisi keuangan Kabupaten Siak saat ini tengah berada dalam tekanan besar akibat kebijakan pusat yang menahan penyaluran dana ke daerah. Masalah serius ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, saat menghadiri agenda Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Senin (9/2/2026).

Di hadapan Anggota DPR/MPR RI Fraksi PKS, Hendry Munief, Syamsurizal mengungkapkan bahwa Kabupaten Siak masih harus menanggung beban tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp489,8 miliar lebih. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025 yang belum dikirimkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

"Kami menitipkan pesan khusus melalui Pak Hendry Munief untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan. Kami minta kebijakan pemotongan transfer dana ini ditinjau ulang. Tunda salur sebesar Rp489,8 miliar ini sangat kami harapkan bisa segera ditransfer secara penuh," ujar Syamsurizal.

Urainya, kemacetan arus kas dari pusat tersebut berdampak domino terhadap stabilitas fiskal di daerah. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah munculnya beban tunda bayar pada berbagai kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Siak berharap anggota parlemen dari Dapil Riau-1 dapat mengawal aspirasi ini dengan ketat di tingkat nasional. Menurut Syamsurizal, kelancaran transfer dana sangat krusial agar program pembangunan di Negeri Istana tidak terhenti di tengah jalan.

"Saat ini arus kas daerah sangat terbebani. Kami ingin sinergi antara pusat dan daerah tetap terjaga, namun hak daerah atas dana bagi hasil tersebut harus segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat Siak," tegasnya.

Meski menyampaikan keluhan terkait anggaran, Syamsurizal tetap mengapresiasi upaya penguatan ideologi bangsa melalui sosialisasi nilai-nilai kebangsaan yang dilakukan anggota parlemen. Ia menilai forum ini menjadi jembatan strategis untuk memaparkan kondisi riil yang sedang dihadapi pemerintah daerah kepada pengambil kebijakan di Jakarta. ***