
TELUKKUANTAN - Sudah hampir setahun Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kuansing FM tidak mengudara karena tidak memiliki izin. RPD Kuansing FM ditutup paksa oleh KPID Riau setelah adanya laporan konten porno dari masyarakat.
Konten porno ditayangkan saat pagelaran iven pacu jalur nasional tahun 2017. Sejak itu, Kuansing FM tidak lagi mengudara guna menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kemaren, Senin (16/7/2018), Bupati Kuansing yang diwakili oleh Sekda Kuansing Dianto Mampanini menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM.
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, Dianto juga menyampaikan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam sambutan bupati yang dibacakan Dianto, keberadaan RPD sangat penting untuk penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat Kuansing.
"RPD merupakan ujung tombak pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Untuk itu, kami berharap bisa dituntaskan tepat waktu," ucap Dianto.
Sementara itu, Andi Putra juga menyatakan keberadaan RPD sangat penting. Untuk itu, pihaknya bersama OPD terkait akan membahas dengan seksama payung hukumnya.
"Mudah-mudahan, Perda ini segera selesai dan RPD bisa mengudara lagi. Bagaimanapun juga, kita merindukan RPD," ujar Andi Putra. ***