TELUKKUANTAN - ‎Pansus Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan meminta klarifikasi dari Yayasan Riau Madani terkait gugatannya di PN Rengat yang menyeret nama Wakil Bupati Kuansing.

"Indikasi keterlibatan oknum pejabat dalam mengelola Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) dan HPT Batang Lipai Siabu sudah menjadi fokus Pansus Lahan," ujar Ketua Pansus Lahan, Andi Nurbai yang juga Ketua Komisi C DPRD Kuansing, Sabtu (30/7/2016) siang di Telukkuantan.

"Supaya tidak menjadi fitnah di tengah masyarakat, kita akan minta klarifikasi kepada LSM yang telah melaporkan hal tersebut," tegas Andi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yayasan Riau Madani menggugat Wabup Kuansing, Halim secara perdata terkait pengelolaan HLBB di Cengar, Kuantan Mudik. Yayasan Riau Madani menyatakan Halim memiliki kebun seluas 180 hektare di kawasan lindung tersebut.

Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Halim. Melalui pengacaranya, Asep Ruhiyat, Halim menyatakan bahwa lahan tersebut berada di luar HLBB dan ia membeli dari masyarakat.***