PEKANBARU - Setelah siswanya, Pd (14) terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pihak SMP Zamrad justru enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) Senin (3/10/2016) siang.

Bahkan, Kepala Sekolah SMP Zamrad, Syamsul Amil menghindar saat berusaha dikonfirmasi awak media terkait salah seorang siswanya yang terjerat kasus hukum. "Saya sibuk, ada perlu. Saya buru-buru ini," jawabnya ketus menghindari wartawan.

Tidak hanya Kepala Sekolah, seorang guru yang merupakan Wali kelas pelaku juga tidak bersedia memberi keterangan dan mengacuhkan awak media yang ingin meminta klarifikasi. "Kami lagi sibuk semua," ujar guru tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, GoRiau.com (GoNews Grup) belum mendapat konfirmasi resmi dari SMP Zamrad, terkait status Pd, apakah masih terdaftar sebagai siswa kelas VII SMP Zamrad atau tidak.

Sebelumnya, seorang siswa SMP Bukit Raya, DO (16) ditemukan tidak bernyawa di sebuah lapangan, jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (30/9/2016) siang, pukul 11.00 WIB.

Siswa kelas IX itu diduga tewas setelah terlibat perkelahian dengan Pd (14), siswa kelas VII SMP Zamrad. Belum diketahui motif sebenarnya, namun diduga pelaku tersinggung karena merasa ditantang korban.***