PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada Siak 2024 dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Calon Bupati Siak terpilih, Dr Afni Z, mengaku bersyukur dan menyambutnya dengan positif.

"Alhamdulillah, kita lanjut ke pembuktian. Artinya, kita semakin bisa melihat secara terang benderang fakta di lapangan," ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Afni menegaskan akan tetap tenang dan bahagia menghadapi proses sengketa ini.

“Ini momen yang sangat luar biasa. Di sinilah peluang untuk menyaksikan narasi, bukti, dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan kepada kami. Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa sidang pembuktian pokok perkara akan terbuka untuk umum. "Bisa diakses sedunia akhirat, karena selain ditayangkan live di YouTube, juga disaksikan malaikat. Semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Alquran," tuturnya.

Afni optimistis bahwa kebenaran akan terungkap melalui pembuktian. "Jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran. Inilah nilai integritas dan moral tertinggi sebagai seorang manusia," ujarnya lagi. ***