
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membedah keterkaitan kebijakan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mantan Menteri BUMN periode 2014–2019, Rini Mariani Soemarno, dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait proses penyatuan perusahaan pelat merah tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri apakah kebijakan holding-isasi pada masa jabatan Rini memberikan celah terjadinya praktik rasuah dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterangan Rini sangat dibutuhkan untuk mengurai latar belakang kebijakan saat kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2017–2021.
"Saksi RMS dimintai keterangan terkait holding-isasi BUMN migas," ujar Budi, Jumat (6/2/2026).
Skandal ini mencuat setelah ditemukan adanya transaksi "gelap" yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017. Meski dokumen sah tertanggal 19 Desember 2016 tidak memuat rencana pembelian gas dari PT IAE, manajemen PGN justru nekat meneken kerja sama pada 2 November 2017.
Hanya berselang sepekan setelah tanda tangan kontrak, PT PGN langsung mencairkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan seluruh nilai pembayaran uang muka tersebut sebagai total kerugian negara.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat nama besar sebagai tersangka:
Penyidik kini fokus mendalami apakah pengelompokan usaha sektor migas tersebut memang menjadi jembatan bagi para tersangka untuk meloloskan kontrak tanpa perencanaan yang sah, yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.***