PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah sempat mangkir, mantan Bupati Bengkalis Syamsurizal kembali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Inspektorat Riau itu bakal diperiksa sebagai saksi, Senin (3/12/12) mendatang. Kepastian pemanggilan Syamsurizal itu, diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH, kepada  wartawan, Jumat (30/11/12) di kantornya.

"Kita sudah memanggil pertama kali Senin (26/11/12) lalu. Tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik kembali memanggil untuk hadir awal Desember besok," jelas Andri.Lebih jauh Andri menyebutkan, Syamsurizal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, pembangunan pabrik kelapa sawit mini di Dinas Koperasi (Diskop) Bengkalis. Pembangunan proyek itu, menggunakan APBD Bengkalis tahun 2002 sampai 2004 senilai Rp10 milyar, saat Syamsurizal menjabat sebagai Bupati Bengkalis.Masih kata Andri, selain Syamsurizal, Kejati Riau juga memanggil mantan Wakil Bupati Bengkalis, Riza Fahlevi. Diduga, keduanya bertanggungjawab atas proyek tersebut.Seperti diketahui, dugaan korupsi pada pengadaan pabrik pengolahan kelapa sawit mini di di Desa Muara Basung, Kabupaten Bengkalis ini terungkap, karena adanya kerugian negara.Kerugian tersebut dilatarbelakangi pemberian bantuan modal usaha, untuk koperasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) PWRI Tenggano Mandiri, di bawah pimpinan Direkturnya FRZ.Sementara FRZ sendiri, saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dumai, karena tersangkut kasus pidana lainnya. (rpc)