SELATPANJANG - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) atas nama R (38) warga RT04 RW05 Baran Meral Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (17/6/2016). R ditangkap karena diduga melakukan curas di Jalan Merbau Selatpanjang, Senin (13/6/2016) yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian jutaan rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh GoRiau, R diduga melakukan curas di rumah salah seorang warga Jalan Merbau Kelurahan Selatpanjang Kota sekitar pukul 10.00 WIB. Korban telah membuat laporan dengan Nomor:LP/70/VI/RIAU/SPKT/RES KEP.MERANTI.

Usai mendapat laporan, team reserse langsung mendatangi TKP dan mendapati adanya CCTV. Kemudian team meminta korban menunjukkan rekaman CCTV tersebut. Dari rekaman, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat melakukan Curas.

Waktu itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp1,5 juta dan satu unit handphone.

Hasil cek tem reserse, terakhir R berada di sekitar Pasar Sandangpangan Selatpanjang. Setelah disisiri, team berhasil menemukan kendaraan dan helm yang ciri-cirinya sama dengan di rekaman CCTV korban.

Rupanya, kendaraan tersebut dipinjam R dari Linda, yang mana Linda juga meminjam kendaraan itu dari Nell.

Kemudian, dilakukan lagi pelacakan, R diketahui berada di Tanjungbalai Karimun. Kemudian tim yang dipimpin Ipda Muzaki menuju Balai, Kamis (16/6/2016). Kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Setelah dilacak pada Jumat (17/6/2016) diketahui R tak lagi di Balai, melainkan kembali ke Selatpanjang. Dan tiba di Selatpanjang sekitar pukul 10.30 WIB.

Kemudian, Ipda Muzaki berkoordinasi dengan Ipda Simamora (tim II) untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R. Melalui tim II ini, R berhasil ditangkap di Wisma Surya Selatpanjang.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor supra BM 5777 DF, 1 unit helm warna hitam, sehelai baju kemeja hitam lengan panjang, sehelai celana panjang warna hitam, 1 unit hp samsung lipat, dan uang tunai sisa hasil curas Rp760 ribu.

"Saat ini tersangka telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk MM, melalui Kasat Reskrim AKP Aditiya Warman SH, Sabtu (18/6/2016). ***