
TELUKKUANTAN – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap seorang pria berinisial ZW (24) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 28,67 gram.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan sejak 2 Januari 2026. Setelah pemantauan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka ZW," ujar AKP Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).
Saat digeledah, polisi awalnya menemukan 11 paket sabu di kantong celana tersangka. Namun, pengembangan melalui pemeriksaan ponsel tersangka mengungkap fakta lain. Petugas menemukan foto-foto lokasi tempat sabu disembunyikan dengan sistem "lempar" atau diletakkan di titik tertentu.
"Tim kemudian menyisir lokasi-lokasi tersebut dan menemukan 14 paket tambahan. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 25 paket sabu," lanjut Hasan.
Selain narkotika, polisi menyita dua unit ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, satu bungkus makanan ringan, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Kepada penyidik, ZW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OS yang dihubungi secara daring. Ia juga bekerja bersama rekannya, TR, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp4,6 juta atas perannya tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan ZW positif amphetamine," tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, ZW dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Tersangka terancam pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kuansing. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda.***