PANGKALAN KERINCI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW alias Isma (31) warga Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Isma ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Dundangan, sehingga polisi langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Dundangan, Pangkalan Kuras, Kamis kemarin" kata Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Romi Irwansyah SH MH, Jumat (14/2/2020).

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu seberat 0,48 gram, ikat rambut, pecahan uang kertas Rp 2 ribu, Hp dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol BM 5125 IE.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pajet sabu yang dibalut uang kertas dalam ikat rambut pelaku," jelasnya.

Romi menambahkan, pelaku berijut barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut. "Peran pelaku sebagai pengedar," pungkasnya, kepada GoRiau.*