
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Seluruh pengecer dan Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di Kepulauan Meranti harus membuat plang nama di setiap tempat usahanya. Jika tidak maka mereka akan dikenakan sanksi oleh Pemkab Meranti karena akan ada pengawasan yang terus menerus.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli melalui Kabid Perdagangan Jon Hendri mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengecer agar pengecer tidak lagi mengalami kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsisi.
''Ini akan memudahkan kita dalam pengawasan. Jadi kita dan masyarakat bisa memantau penyaluran BBM bersubsidi dengan mudah. Kita juga bisa memonitor setiap BBM yang masuk ke daerah ini, apakah melalui agen dan AMPS yang resmi atau tidak,'' tambahnya.
Dikatakan, dengan adanya kewajiban memasang plang nama, maka pengecer tidak resmi dengan sendirinya akan mati dan tidak bisa menjalankan usahanya. (kpt)