PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman bersama pihak terkait menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk meminta saran dan solusi pelaksanaan mutasi dan penerapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Namun dari seluruh pejabat yang dibawa serta, tidak satu pun yang mau bicara soal hasil pertemuan dengan Kemendagri. Diantaranya seperti Karo Hukum Setdaprov Riau Sudarman dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur.

Informasi yang diterima GoRiau.com, solusi yang ditawarkan Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menjadi seluruh pejabat eselon II di Lingkungan Pemprov Riau menjadi pelaksana tugas (Plt) tidak dilaksanakan.

Solusi dari Sekjen Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung dimana Pemprov Riau tetap menjalankan SOTK yang lama dengan Peraturan Gubernur (Pergub) hingga selesai assesment untuk pejabat eselon II di Lingkungan Pemprov Riau. Perlu waktu setidaknya dua bulan untuk penerapan SOTK yang baru.

Ikut dalam rombongan Asisten I Setdaprov Riau Kasiaruddin, Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir Firdaus, Karo Hukum Setdaprov Riau Sudarman.***