PELALAWAN - Sengketa lahan yang terjadi antara PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dengan Hasan Basri mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/4/2018).

Baharudin mengatakan, pihaknya memandang perlu untuk segera dilakukan kros cek oleh pihak-pihak terkait di lapangan. Mengingat persoalan belum menemui titik temu.

"Jadi, Pemkab harus segera turun ke lapangan untuk melakukan kros cek, terkait persoalan ini," tandas politisi Golkar.

Imbuhnya, jika di lapangan didapati terbukti telah terjadi penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan, maka PT LIH harus segera membayarkan ganti rugi.

"Jika terbukti ada penyerobotan lahan oleh perusahaan, maka PT LIH harus memberikan ganti rugi atau di inklaf (dikeluarkan)," tegasnya.

Humas PT LIH, Yusman mengatakan, lahan yang diklaim milik Hasan Basri berada di areal hak guna usaha HGU perusahaan. "Lahan yang diklaim itu ada dalam areal HGU kita yang dikeluarkan tahun 1999," jelasnya.

Diberitakan GoRiau.com sebelumnya. Perselisihan lahan antara Hasan Basri (58) warga Kuala Terusan, Kelurahan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan dengan PT LIH, tidak kunjung selesai.

Terbaru, Hasan Basri sebagai pemilik lahan yang digarap oleh PT LIH menuntut ganti rugi. Ia menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit itu membayar ganti rugi.

Pria yang akrab disapa Wak Mungguk menyebutkan, lahan seluas kurang lebih 50 hektare yang diserobot oleh PT LIH sejak tahun 2008, hingga saat ini belum ada penyelesaian.***