SELATPANJANG - Sebanyak 8 (delapan) oknum Polisi di Kepulauan Meranti dikeluarkan alias dipecat selama 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan saat AKBP La Ode Proyek SH MH menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Meranti.

Hal ini dibenarkan langsung oleh AKBP La Ode Proyek SH MH saat acara pisah sambut antara Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat dengan dirinya di Mapolres Meranti jalan Gogok Darussalam, Kamis, (26/9/2019).

La Ode mengakui selama Ia menjabat sudah 8 oknum polisi diwilayahnya dikeluarkan dari dinas polisi dan mereka rata-rata terlibat narkoba.

"Kurang lebih delapan orang, dan sekitar 36 orang lainnya masih menunggu untuk disidangkan. Rata-rata terlibat kasus Narkoba, ini merupakan tugas dan tanggung jawab dalam memimpin," ungkapnya.

Selain itu, Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Polres Kepulauan Meranti yang telah mendukung dan mensuport selama dirinya menjadi Kapolres.

"Jika saat memimpin itu merupakan tugas kita apabila ada anggota bersalah maupun tidak. Namun kalau saat ini Antara saya dan anggota sebagai keluarga, saya berharap anggota disini bisa mengembangkan karier mereka yang lebih baik. Tinggalkan yang buruk ambil yang jernih, hal ini semata-mata untuk mereka sendiri," pungkasnya.***