
RENGAT - Peringatan bagi orangtua, selama tahun 2016, tindak pidana terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Sesuai catatan pihak kepolisian, jumlah pelanggaran UU Perlindungan Anak atau JTP (jumlah tindak pidana) dengan korbannya anak dibawah umur pada tahun 2016 lalu berjumlah 30 kasus. Angka itu naik 5 kasus dari tahun 2015 yang hanya 25 kasus.
Baca Juga: Sejak 2 Tahun Terakhir, Tiga Tindak Pidana Ini Mendominasi di Inhu, Ini Pesan Kapolres
"Selama 2016, ada 30 kasus tindak pidana pelanggaran UU Perlindungan Anak, angka itu meningkat dari tahun 2015 yang hanya 25 kasus," ungkap Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni saat ekspos kinerja tahun 2016 di ruang rapat Mapolres Inhu, Selasa (3/1/2017) sore tadi.
Disebutkan Kapolres, hal itu tentunya menjadi tanggung semua pihak, terutama para orangtua.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua. Untuk mengantisipasi dan agar anak kita tidak menjadi korban, kepada para orangtua saya menghimbau agar lebih inten dalam mengawasi tingkah laku anak, serta mengawasi lingkungan tempat anak bermain," tegas Abas Basuni.
Disamping itu sambung Kapolres, untuk perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), di tahun 2016 mengalami penurunan, yakni dari 32 kasus di tahun 2015, turun menjadi 19 kasus di tahun 2016.
"Untuk penyelesaian kasus, penanganan perkara UU Perlindungan Anak dan KDRT tersebut selama 2016, dinyatakan telah selesai 100 persen," pungkas Kapolres.*** #INHU