
JAKARTA – Polri telah memecat 3 perwira polisi karena terbukti melakukan obstruction of justice (menghalang-halangi proses penyidikan) kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
''Ya itu tambahan terakhir tadi malam, info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat,'' ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (3/9/2022), seperti dikutip dari Sindonews.com.
Ketiga perwira Polri yang telah dipecat dengan tidak hormat itu adalah: Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto.
Baiquni Banding
Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (2/9/2022), yang menecat dirinya sebagai anggota kepolisian dan dikurung selama 23 hari.
''Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding,'' kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, banding merupakan hak bagi Kompol Baiquni sebagai orang yang mendapatkan vonis atas putusan sidang. Adapun vonis tersebut merupakan putusan yang bulat dari para hakim sidang.
Putusan tersebut, kata Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D Pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.***