PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai, berhasil menggulung tiga orang komplotan pencuri spesialis rumah. Hebatnya, komplotan ini semuanya adalah wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai pencari barang bekas. Tiga pelaku lainnya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang,red).

Informasi yang dihimpun GoRiau.com di Polsek Rumbai, Rabu (10/6/2015), tiga wanita tersebut diamankan polisi Selasa kemarin. Identitas mereka diantaranya Suwana (37), Ika (25) dan Ida (26). Mereka adalah warga jalan Nelayan, kelurahan Sri Meranti kecamatan Rumbai. 

Awal penangkapan wanita ini bermula saat polisi memperoleh informasi adanya kejahatan pembobolan rumah milk Iwan Hutabarat, di jalan Tengku Kasim Perkasa kelurahan Rumbai Bukit, kecamatan Rumbai, Selasa Siang.

"Kita lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga dari enam orang pelaku," kata Kapolsek Rumbai, AKP Hendrizal Gani.

Menurut Hendrizal, kasus pencurian tersebut diketahui korban saat dia baru pulang dari bekerja. Saat itu seisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan beberapa barang telah hilang. Sadar kalau dirinya sudah jadi korban pencurian, Iwan lalu melaporkan kasus ini ke Polisi.

"Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dihari yang sama, kita tangkap tiga orang, dan tiga lainnya masih pengejaran," sambungnya.

Selain mereka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer berikut printer, 12 keranjang plastik, empat buah kursi plastik dan satu unit kompor masak yang sudah dirusak para pelaku, satu tabung oksigen,  satu set blender las, tiga buah tabung gas elpiji isi 12 kg dan satu unit televisi.

Atas perbuatan ibu-ibu ini, mereka terancam melanggar pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama tujuh tahun. (had)