PEKANBARU - Pria berinisial RM babak belur pasca diamuk massa pada Minggu (17/12/2017) malam, setelah diteriaki Maling oleh orang-orang yang mengejarnya, di kawasan Kampus Unri Panam, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Ternyata belakangan diketahui kalau lelaki berusia 28 tahun ini diduga mengalami gangguan jiwa. Ini terungkap setelah keluarga membawa 'Kartu Kuning' tertanda dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Panam ke Polsek, tempat RM diamankan sementara.

Kapolsek Tampan Kompol Rezi Dharmawan menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan RSJ untuk memastikan surat itu. Sementara RM masih berada di Mapolsek. "Kita cek dan ricek dulu ke RS-nya," jawabnya berbincang dengan GoRiau.com, Senin (18/12/2017) siang.

Selain itu, Polsek Tampan juga sudah menyelidiki apakah RM pernah terlibat kasus kejahatan sebelumnya. Hasilnya ternyata belum sekalipun. "Sudah kita cek juga data kita, dan koordinasi dengan Polsek lainnya, dia belum pernah terlibat kejahatan," yakin Rezi.

Saat disinggung, apakah ada rencana dari keluarga RM melapor terkait penganiayaan tersebut, Ia belum bisa memastikan, karena hasil koordinasi sementara ini belum membahas sampai ke sana. "Belum, namun jika memang melapor, tentu kita tangani," sebutnya.

Kapolsek Tampan mengatakan, hasil dari keterangan saksi-saksi, ketika itu RM tidak dipergoki sedang berbuat kriminal. Artinya belum ada pelanggaran pidana yang ia lakukan, namun hanya karena gelagatnya saja, Dia pun diteriaki Maling hingga akhirnya dihakimi massa.

"Katanya dia mondar mandir dan tak pakai baju. Ditanya sama sekuriti diam saja lalu kabur, kemudian dikejar dan ditangkap hingga terjadilah perbuatan (Pemukulan, red) tersebut. Kata sekuritinya, saat itu dia tidak (Didapati, red) melakukan kriminal," bebernya.

Terkait aksi main hakim sendiri ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo pun angkat bicara. Ia mengimbau agar itu tidak dilakukan, karena jelas-jelas melanggar hukum, walau sekalipun pelaku terbukti berbuat kriminal, apalagi jika belum terbukti sama sekali.

"Main Hakim sendiri tidak dibenarkan, baik itu (Perbuatan kriminalnya, red) terjadi sekalipun. Kita negara hukum, di mana ada lembaga dan institusi yang diberi kewenangan dan diatur UU dan hukum untuk menanganinya," terang Kombes Guntur di ruangannya, Senin siang. ***