PEKANBARU, GORIAU.COM - Sudah hampir tiga bulan, bencana kabut asap di Riau tak juga kunjung teatasi dengan serius. Bahkan kondisinya makin hari semakin membahayakan dan merugikan bagi masyarakat. Akibat kabut asap, kesehatan masyarakat terganggu, pelayanan melemah serta dunia pendidikan kacau balau.

Ketua Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan (Imakipsi) Daerah Riau Rizki Erlando melayangkan surat terbuka kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Berikut isi surat terbuka tersebut:Yth bapak Menteri,Hari ini saya melayangkan surat dan memberanikan diri menyampaikn kondisi pendidikan di Riau. Besok sekolah kembali dilburkan, mereka para siswa akan ketinggalan pelajaran. Tapi kalau mereka tetap sekolah, mereka akan mati karena asap di udara sangat berbahaya dan beracun. Saya yakin dilema ini sama seperti yang dirasakan oleh guru-guru dan wali murid serta siswa di Riau SD, SMP dan SMA bahkan mahasiswa.Seperti yang dialami orangtua saya seorang guru di Riau bernama Apriyanti, beberapa bulan ini Sekolah Dasar tempat dia mengajar disurati hanya masuk di hari Senin dan Kamis. Sedangkan Selasa, Rabu, Jumat, murid diberikan tugas. Ini berakibat siswa akan susah mengahdapi ujian mid karena untuk beberapa pelajaran eksak, tak cukup membaca buku, tapi membutuhkan penjelasan dari guru Itulah keadaan pendidikan di Riau Pak Menteri yang 3 bulan sudah mati. Sekarang kami di Riau tidak akan mengeluh lagi walaupun banyak yang sakit pernasapan, bahkan siswa ada yang meninggal dunia. Kami di Riau hanya ingin Sila ke 5 Pancasila diterapkan. Kalau masih mengaggap Riau bagian dari Indonesia, kami minta keadilaan, tolong Menteri Pendidikan serius memahami apa yang saya sampaikan, karena 3 bulan sudah asap di Riau. Selama itu pula pendidikan di Riau, Sumatera dan Kalimatan mulai lumpuh.Saya minta Menteri Pendidikan ikut peduli asap dan kirim makser, karena masih banyak anak ke sekolah tanpa masker. Bapak menteri juga harus ikut tuntut ketidakadilan ini yang mengakibatkan kerugian besar di bidang pendidikan.Selajutnya saya berharap Anda setuju untuk menuntut pasal berlapis, pasal yang diterapkan yakni Pasal 17 ayat 2 Juncto pasal 92 huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan.Selanjutnya Pasal 109 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 98 juncto 99 juncto 116 juncto 118 Undang-undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.Serta boikot dan awasi 17 perusahaan di Riau yang sudah menjadi tersangka, jangan sampai lolos. Dan Bapak ikut mengintruksikan bendera setengah tiang sampai benar-benar asap hilang di seluruh sekolah yang terimbas asap, sebagai wujud kepedihan yang kami alami siswa di Riau yang sudah banyak terenggut nyawanya, apa ini tidak cukup sebagai pertimbangan.Demikian surat dari saya sebagai Ketua Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Daerah Riau (Imakipsi Riau).Salam pendidikan dan penderitaan. (rls)