DUMAI, GORIAU.COM - Penahanan terhadap Camat Bukit kapur, Wan Fahrizal Noer oleh kejaksaan negeri (kejari) Dumai atas dugaan kasus pencanangan Kawasan Industri Dumai (KID) di Pelintung, Kecamatan medang Kampai 2010 lalu dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H Said Mustafa.

Menurutnya, pegawainya tersebut sejak senin hanya dimintai keterangan oleh pihak sejaksaan."Tidak ada pegawai saya yang ditahan, baru sebatas dimintai keterangan terkait kasus yang menimpanya, jadi tidak ada penahan" tegasnya.

Sementara itu Kasi Intel kejari Dumai, Yusuf Luqyta ketika dikonfirmasi GoRiau.com melalui sambungan selulernya membenarkan bahwa pihak Kejari melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka kasua pengadaan lahan di Pelintung yang menyeret salah satu Camat di Kota Dumai.

"Benar saudara Wan Fahrizal Noer sudah kami tahan sejak senin lalu, selain dia kita juga turut melakukan penahanan terhadap H Jailani yang merupakan makelar terhadap pengadaan tanah tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, penahanan itu sebetulnya untuk melanjutkan proses hukum yang mencuat sejak 2010. Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan lahan tersebut berdasarkan hasil temuan BPK RI.

Kepala Kejari Dumai, Eko Siwi Iriyani juga membenarkan penahan terhadap tersangka Wan Fahrizal Noer. Menurutnya, tersangka  seorang pejabat aktif di Pemko Dumai.

"Benar, dia ditahan untuk proses lebih lanjut. Dia ditahan sejak Senin lalu, di tahanan Tipikor Pekanbaru," katanya.(egy)