JAKARTA - Sejumlah tempat makan jenis warung tegal (warteg) di DKI Jakarta tak disiplin menerapkan pembatasan jumlah pengunjung yang makan di tempat atau pun durasinya.

Diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di wilayah Pulau Jawa dan Bali pengunjung warteg maksimal dibatasi tiga orang dan waktu makan hanya 20 menit.

Berdasarkan pantauan di sebuah warteg di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (26) pukul 12.50 WIB, empat orang tampak sedang makan di tempat. Dua orang lainnya mengantre membeli makanan untuk kemudian dibawa pulang alias take away. Jaga jarak terpantau luput diterapkan. Pemilik warteg pun tak mengingatkan kembali pengunjung soal aturan PPKM.

Waktu makan setiap pengunjung berbeda-beda, ada yang kurang dari 20 menit juga ada yang lebih. Masing-masing dari mereka langsung meninggalkan lokasi begitu rampung menyantap makan siang.

Pemilik warteg menyediakan sarana cuci tangan bagi pembeli yang hendak membawa pulang makanan. Namun, fasilitas tersebut tidak digunakan. Sementara, warteg di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (26/7) pagi menjelang siang, cenderung sepi pengunjung. Hanya saja, ada salah seorang sopir taksi yang berlama-lama di lokasi tersebut.

Seiring waktu berjalan dan beberapa pembeli datanf, pemilik warung terdengar menyosialisasikan aturan makan di tempat. Ibu Alvin, sapaannya, berujar mengetahui aturan dimaksud melalui siaran televisi.

"Tahu pak Jokowi semalam bilang. Saya bilang jangan lama-lama, sebelumnya saya ngobrol [dengan pembeli] boleh makan di sini cuma jangan lama-lama," ujar Ibu Alvin seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com.

Selama pantauan sekitar 30 menit di lokasi, pengunjung di warteg Ibu Alvin tak pernah sampai lebih dari tiga orang dalam satu waktu. Kebanyakan dari pengunjung memilih tidak makan di tempat.

Ibu Alvin, yang sudah menggeluti usaha sekitar 15 tahun ini, mengaku tak mengizinkan makan di tempat sebelum ada kebijakan baru.

"Saya berharap saja Covid-19 segera berlalu, sama berdoa biar Covid-19 hilang, biar warga tenang, damai, biar penghasilan lancar," imbuhnya.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

Ada sejumlah kelonggaran dalam peraturan baru tersebut. Di antaranya ialah warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Adapun maksimal pengunjung makan di tempat yakni tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.***