PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah meminta seluruh pihak untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan. Terlebih lagi mayoritas penduduk Kota Pekanbaru beragama Islam.

"Kalau ada rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) buka, kalau perlu izin rumah makan atau usaha itu dicabut, DPMPTSP dan Satpol PP harus rajin turun kelapangan. Jangan cuma duduk dikantor," katanya, Senin (11/4/2022).

GoRiau

Pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2022. Di dalam Poin B nomor 1,2 dan 7, pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.

Kemudian tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadan.

Sejauh ini lanjut Fathullah, selama 11 bulan umat muslim di Pekanbaru sudah menghargai seluruh umat beragama dan juga seluruh jenis usaha yang ada di Pekanbaru. Dari itu dia meminta untuk 1 bulan ini umat muslim di hargai.

"Saya akan turun sendiri, saya akan cek izinnya. Kalau gak ada izinnya akan saya cabut. Pemerintah harus tegas, kalau tidak tegas pemerintah dilecehkan oleh pengusaha di Pekanbaru," tegas politisi Gerindra ini.

Selanjutnya Fathullah menegaskan para pemilik tempat hiburan malam (THM) dan juga karaoke diingatkan untuk tidak bermain kucing-kucingan dengan petugas, dan juga petugas diingatkan tidak bekerjasama dengan pengusaha yang bandel.

"Jangan dikotori Pekanbaru, DPMPTSP dan Satpol PP harus rajin melakukan razia pada bulan suci Ramadhan," tutupnya. ***