
DUMAI - Bulan Ramadan seharusnya digunakan sebagai moment untuk memperbaiki diri. Namun lain halnya yang dilakukan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Dumai, Riau, yang tertangkap polisi saat transaksi barang haram jenis sabu, Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal itu dilakukan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur, dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu. Polisi berhasil mengamankan dua wanita, yaitu Sw (42) warga Jalan Kesuma Gang Melur RT17, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Serta VI (28) warga Jalan Muslim RT12, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (24/6/2016). Kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan transaksi sabu di rumah VI.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah VI, polisi menemukan 18 paket sedang sabu dalam dompet hitam milik Sw. Saat diinterogasi, Sw memang baru mengambil barang haram itu dari VI," tutup AKBP Donald menjelaskan.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dumai Timur, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***