TELUKKUANTAN - GW alias Igus (40), seorang ibu rumah tangga (IRT) tak berkutik saat diciduk polisi di Pasar Rakyat Telukkuantan, Senin (6/9/2021) sore. Ia ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan R alias Martin.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di Pasar Rakyat Telukkuantan. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian.

"Setelah kita pastikan ciri-cirinya dan mereka terlihat sedang transaksi, langsung kita tangkap," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, Selasa (7/9/2021) di Telukkuantan.

Dari tangan Igus, polisi mengamankan enam paket sabu-sabu seberat 1,30 gram dan uang tunai senilai Rp200 ribu. Uang tersebut merupakan hasil penjualan satu paket sabu-sabu kepada Martin. Sedangkan dari tangan Martin, polisi mengamankan satu paket seberat 0,20 gram yang baru saja ia beli dari Igus.

"Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," kata Nababan. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat  ( 1 ) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman  penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.***