
SEMARANG, GORIAU.COM - Sekelompok remaja terlibat perkelahian saat menggelar pesta miras di Dukuh Tikung RT 04 RW 02 Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Semarang, hari Sabtu (24/8) dinihari lalu. Seorang pemuda bernama Deni Indrayana Prastiya dalam keributan itu.
Deni adalah remaja berusia 19 tahun, warga Kampung Segaran Baru Rt 07 RW 11 Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan. Dia tewas karena tusukan senjata tajam di dada.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan Deni, yaitu Ahmad Yamroni (19), Muhammad Zakki Mubarok (19), Muhamad Ardy Oktavianto (19), Ferka Danarko (19), dan Andi Nugroho (19).
Perkelahian tersebut terjadi, Sabtu (24/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu lima pelaku yang sedang menenggak minuman keras di atas jembatan, kemudian korban dan teman-temannya datang untuk bergabung. Awalnya korban bercerita soal permasalahannya, namun setelah mabuk korban tiba-tiba menjadi kasar dan memanggil pelaku dengan kata-kata kotor.
''Tahu-tahu dia (korban) jadi rese, manggil pakai kata-kata kasar,'' kata salah satu tersangka, Ferka, di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/8/2013).
Karena terus-terusan dihujani kata-kata kasar, para pelaku tidak terima dan memukuli korban yang masih dalam keadaan teler. Kemudian tersangka Ahmad Yamroni menusukkan sangkur yang dibawanya ke dada korban.
''Saya tendang dulu, terus saya tusuk,'' katanya.
Korban kemudian dilarikan ke RSUP Dr Kariadi Semarang, namun sayangnya nyawa Deni tidak tertolong karena luka yang sangat parah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, pemicu penusukan adalah perkelahian yang disebabkan karena pelaku tersinggung dengan kata-kata korban. Lima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
''Saat ini barang bukti berupa sangkur masih dalam pencarian karena dibuang ke sungai oleh pelaku,'' kata Elan.***Â