JAKARTA – Permadi Arya alias Abu Janda kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) mengambil langkah tegas melaporkannya usai pernyataan kontroversial yang melabeli Sumatera Barat (Sumbar) sebagai daerah barbar memicu kemarahan publik.

Aktivis muda Minang, Endriansyah menilai ucapan tersebut sebagai bentuk penghinaan provokatif yang sangat menyakiti hati masyarakat. Menurutnya, pernyataan tanpa dasar itu berpotensi besar memecah belah persatuan bangsa.

"Pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Pria yang akrab disapa Rian ini mengingatkan agar figur publik lebih memahami kondisi sosial sebelum melontarkan ucapan sensitif di ruang terbuka. Ia menegaskan budaya Minangkabau sejak dahulu sangat menjunjung tinggi adat, etika, dan intelektualitas.

"Pernyataan Abu Janda telah melukai harga diri dan martabat budaya Minangkabau," tegasnya.

Lebih lanjut, Rian mengkritik keras gaya komunikasi Abu Janda di media sosial yang dianggap sekadar keberanian semu belaka. Tindakan tersebut dinilai sebagai perilaku pengecut karena sama sekali tidak memikirkan dampak sosial serta perasaan masyarakat yang dihina secara terang-terangan.

Laporan resmi dari DPP IKM saat ini telah diterima oleh pihak kepolisian. Aduan tersebut teregister secara sah dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026). ***