PEKANBARU - Selama satu bulan bawa lari anak gadis orang yang masih berusia 13 tahun, seorang buruh bangungan berinisial Sp alias Cecep (32) akhirnya berhasil diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Selasa (11/4/2017) tengah malam.

Cecep ditangkap di sebuahumah kos, jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Saat yang bersamaan, seorang bocah perempuan yang merupakan anak pelapor juga ada bersama pelaku.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, menuturkan, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan orangtua korban yang resah, karena anak gadisnya tidak pernah pulang ke rumah sejak 13 Maret 2017 silam.

"Setelah dicari-cari orangtuanya, ternyata korban dibawa lari oleh pelaku. Orangtua korban sudah membujuk agar anak gadisnya pulang ke rumah," kata Kapolsek kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Jumat (14/4/2017) siang.

"Tapi, karena korban tidak bersedia pulang dan tinggal bersama pelaku. Orangtua korban akhirnya membuat laporan ke kita, Selasa (11/4/2017) siang. Malamnya langsung kita lakukan penangkapan," sambungnya.

Kapolsek melanjutkan, dari pengakuan korban, selama tinggal bersama pelaku, korban sudah dibawa ke beberapa pindah-pindah tempat tinggal. Diantaranya, jalan Sepakat, jalan Tapanuli dan juga sempat dibawa ke Sorek, Pelalawan.

"Terakhir di jalan Mangga Besar, yang jadi lokasi penangkapan. Selama pelariannya, pelaku sudah belasan kali melakukan hubungan badan dengan korban, hingga akhirnya hamil satu bulan," terang Kapolsek.

"Kita masih lakukan penyidikan mendalam. Untuk pelaku dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***